Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.241, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081282626759

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa saja layanan yang tersedia di Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik?

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik menyediakan berbagai layanan di bidang keluarga berencana, ketahanan keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

2. Apakah seluruh layanan di Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dipungut biaya?

Tidak. Seluruh layanan yang diselenggarakan oleh Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku. 

3. Apa perbedaan PUSPAGA Dewi Sekardadu dengan UPT PPA Kabupaten Gresik?

PUSPAGA Dewi Sekardadu memberikan layanan konsultasi sebagai upaya pencegahan, seperti konsultasi keluarga, pengasuhan anak, maupun layanan psikologi.

Sedangkan, UPT PPA Kabupaten Gresik memberikan layanan penanganan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, mediasi, penjangkauan korban, hingga penampungan sementara. 

4. Kapan saya perlu menghubungi PUSPAGA Dewi Sekardadu?

Apabila membutuhkan konsultasi mengenai permasalahan keluarga, pola pengasuhan anak, kesehatan mental, atau permasalahan lainnya sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi kekerasan.

5. Kapan saya perlu menghubungi UPT PPA Kabupaten Gresik?

Apabila telah terjadi atau diduga terjadi kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak yang memerlukan penanganan, pendampingan, maupun perlindungan.

6. Bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Laporan dapat disampaikan dengan cara:

  • Datang langsung ke Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik
  • Menghubungi Hotline WhatsApp UPT PPA di 0812-8262-6759
  • Melalui Lapor GUS/SP4N-LAPOR!
  • Menghubungi Call Center 112 untuk kondisi kegawatdaruratan

7. Bagaimana jika membutuhkan bantuan di luar jam kerja?

Untuk kondisi mendesak atau terjadi kekerasan di luar jam operasional, masyarakat dapat menghubungi:

  • Hotline UPT PPA: 0812-8262-6759
  • Call Center 112 untuk kondisi kegawatdaruratan.

Hotline UPT PPA tetap dapat dihubungi di luar jam kerja maupun pada hari libur dan diharapkan digunakan secara bijaksana sesuai kebutuhan layanan.

8. Apakah PUSPAGA Dewi Sekardadu dapat dihubungi di luar jam kerja?

Ya. PUSPAGA Dewi Sekardadu menyediakan layanan konsultasi melalui Hotline WhatsApp 0822-2960-6920.

9. Bagaimana jam operasional kantor Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik?

Jam operasional kantor Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik adalah:

  • Senin–Kamis: pukul 07.30–16.00 WIB
  • Jumat: pukul 07.00–16.00 WIB

Pelayanan tatap muka tutup pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah. Namun, untuk kondisi darurat atau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat tetap dapat menghubungi:

  • Hotline UPT PPA: 0812-8262-6759
  • Call Center 112 untuk kondisi kegawatdaruratan

10. Di mana alamat Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik?

Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik beralamat di:
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 241, Gresik
(Depan Icon Mall Gresik, sebelah Vokasi UNAIR, dan sebelah RSUD Ibnu Sina Gresik).

11. Apakah identitas pelapor dijamin kerahasiaannya?

Ya. Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik menjamin kerahasiaan identitas, data, serta informasi pelapor maupun korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

12. Bagaimana jika membutuhkan layanan psikologi?

Masyarakat dapat mengajukan konsultasi melalui PUSPAGA Dewi Sekardadu. Apabila berdasarkan hasil asesmen diperlukan penanganan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan, klien akan dirujuk ke UPT PPA atau layanan terkait sesuai kebutuhan. 

13. Bagaimana cara menyampaikan saran atau pengaduan terhadap pelayanan Dinas KBPPPA?

Masyarakat dapat menyampaikan saran maupun pengaduan melalui:

  • Lapor GUS/SP4N-LAPOR!
  • Kotak saran di kantor Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik
  • Datang langsung ke kantor Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik