081282626759

Sekilas Mengenai Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Pembentukan dan penyelenggaraan tugas Dinas KBPPPA berpedoman pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Dinas KBPPPA berkomitmen mendukung terwujudnya keluarga berkualitas, perempuan yang berdaya, serta anak yang terlindungi dan terpenuhi hak-haknya di Kabupaten Gresik.
Fungsi dan Tugas
Dinas KBPPPA merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas KBPPPA mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;