Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.241, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

081282626759

Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Tetapkan Standar Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Gresik – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.4/79/437.79/2026 tentang Standar Pelayanan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik.

Penetapan Standar Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Dinas KBPPPA dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyusunan standar pelayanan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki standar pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Adapun Standar Pelayanan yang ditetapkan mencakup 11 jenis layanan, antara lain:
1. Pendampingan KB dan Pemberian Alat/Obat Kontrasepsi
2. Mediasi Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Pendampingan Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
4. Penanganan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
5. Penyelenggaraan Pusat Pembelajaran Keluarga
6. Penjangkauan Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
7. Permohonan Konsultasi Pranikah bagi Calon Pengantin dan Keluarga
8. Pendampingan Psikologi Anak
9. Penampungan Sementara Korban Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
10. Pelayanan Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
11. Penerbitan Rekomendasi Nikah (Anak)

Dalam setiap layanan tersebut telah ditetapkan 6 komponen Service Delivery, meliputi:
✔️ Persyaratan Pelayanan
✔️ Prosedur
✔️ Jangka Waktu Pelayanan
✔️ Biaya/Tarif
✔️ Produk Pelayanan
✔️ Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Cek di sini:

6 Komponen Service Delivery - SP Dinas KBPPPA

Melalui penetapan Standar Pelayanan ini, Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.