TUGAS:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.  

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengkoordinasian pelaksanan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, pemetaan perkiraan, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pendayagunaan Tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan Kader KB serta pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; 
  5. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan KB;
  7. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pembinaan kesekretariatan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.