TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, pemetaan perkiraan, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pendayagunaan Tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan Kader KB serta pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan KB;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pembinaan kesekretariatan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.